WARALABA (franchise) tentu membutuhkan pembiayaan (modal usaha) yang relatif besar, yang perlu disiapkan sebelumnya. Alternatif pendanaan bisa dari berbagai sumber antara lain: cash, home equity line of credit, bank loan, equity financing, retirement accounts, franchisor financing, partners/friends/family, dan credit cards
Mari kita bahas secara singkat, bagaimana memilih sumber pendanaan dari pihak lain (bukan dana pribadi), khususnya dari lembaga pendanaan (fund institutions).
1. Bank, biasanya menjadi alternatif sumber dana yang dianggap paling siap memberikan pinjaman dana.
Tentunya ada persyaratan dan risiko yang harus dipenuhi yaitu: nilai kredit, cicilan, bunga, jaminan, tenor kredit (jangka waktu), sangsi-sangsi bila tak bisa bayar.
Semua itu harus dipelajari dengan teliti serta diperhitungkan dari aspek financial, sebelum memutuskan untuk mengambil kredit dari bank.
Karena risiko terburuknya adalah bahwa si peminjam (franchisee) tak bisa bayar cicilan plus bunga sehingga jaminan assetnya disita, bahkan masih harus membayar sisa bunga yang besar (bad debt).
2. Trust Fund atau group Investor; lembaga investasi ini memang belum banyak di Indonesia, kalaupun ada bisasanya hanya untuk skala perusahaan/ proyek besar dan melibatkan korporasi/ pengusaha kuat.
Bagi franchisor / franchisee yang menengah keatas, dan manajemen keuangannya cukup baik (sistim akuntansi, MIS dan financial manajemennya professional) bisa mencoba untuk mengajukan proposal kepada trust fund/ group investor yang kemungkinan tertarik untuk meminjamkan modal usaha.
3. Kredit Tanpa Agunan; biasanya dari lembaga perbankan. Juga bisa menjadi alternatif lembaga pendanaan franchisee. Umumnya untuk skala kecil dibawah Rp 100 jutaan.
Misalnya untuk usaha makanan dengan outlet kecil. Memang tidak ada risiko jaminan asset, tetapi klaim dan kewajiban membayar tetap ada dengan sangsi hukum.
Kredit ini cocok diterapkan untuk franchise skala kecil yang sudah hampir pasti (kemungkinan besar) untung, karena lokasi bagus (banyak pembeli/ ramai/ strategis) atau sudah ada potential customer yang bisa disupply.
Sehingga franchisee tidak perlu repot mempersiapkan proposal kredit ke bank yang harus bankable.
4. Venture Capital, juga belum populer di Indonesia. VC biasanya akan berinvestasi bersama franchisor/ see, sebesar 50 persen dan akan menarik kembali dana tersebut setelah beberapa tahun kemudian.
Memang biasanya VC memilih peruahaan skala menengah keatas. Cukup banyak VC di luar negeri memilih company (franchisor) yang telah terbukti profitable dan telah beroperasi lebih dari lima tahun, serta mempunyai prospek yang cerah dan umumnya sudah go public.
Peranan lembaga keuangan jenis VC berbeda dengan perbankan, karena skema pendanaannya bukan pinjaman dengan jaminan dan bunga tetapi VC lebih tertarik kepada capital gain yaitu kenaikan nilai perusahaan atau harga sahamnya setelah 5-7 tahun kedepan.
5. Perbankan Syariah, yang relatif masÃh baru di Indonesia. Juga mempunyai skema pendanaan yang unik dan agak berbeda dengan perbankan konvensional.
Sistim perbankan Syariah menawarkan sistim pendanaan bagi hasil yang lebih fleksibel bagi pengusaha franchisor/see.
6. Dana Pensiun, yaitu pesangon bagi pegawai yang pensiun. Dana ini bisa kecil bisa besar, yang idealnya sebagian bisa diinvestasikan untuk pendanaan usaha franchise.
Bagi para pensiunan terutama sejak MPP, sudah saatnya menyiapkan diri untuk punya usaha sampingan, dan skema franchise atau BO (Business Opportunity) relatif lebih mudah dijalankan dari pada mulai usaha dari awal (start up) yang risiko kegagalannya jauh lebih besar (rata-ratanya), apalagi bila dilakukan oleh seorang mantan pegawai yang tidak terbiasa berwiraswasta sebelumnya.
7. Credit Card, juga merupakan sumber dana perbankan yang strategis dan relatif mudah karena tak perlu jaminan.
Hanya saja risikonya lebih besar karena: bunga sangat tinggi dan "kredit jatuh tempo" per bulan. Bagi mereka yang punya credit card dengan limit yang tinggi (diatas Rp 20 juta) cukup bisa "membeli" usaha franchise skala kecil dengan dana kredit, tetapi harus yakin betul (research/ studi kelayakan) bahwa penjualan/ omzet/ untungnya bisa menutupi pengembalian kredit tersebut setiap bulannya dan masih sisa untung yang mencukupi.
8. Franchisor. Sebagian kecil "lembaga" franchisor mau ikut menyetor dana sebagai investasi di franchise yang kita "beli" selama limatahun.
Biasanya bagi: franchisor lokal yang umumnya berjiwa bisnis, cukup kenal franchisee atau melihat peluang lokasi/ bisnis yang bagus ditempat yang akan dibuka baru. Misalnya di Mall baru/ lama yang diperkirakan sangat ramai / apalagi sudah terbukti ramai sebelumnya.
9. Franchisee Group. Walaupun bukan lembaga resmi, tetapi beberapa franchisee bisa bergabung untuk bersatu dan berpartneran dalam menjalankan suatu bisnis franchise/BO. Jadi sumber dananya dari partner franchisee lain yang setuju bergabung.(fir)
* Majalah Info Franchise Indonesia